Daerah

Boleh Diagunkan Untuk Modal Usaha, Bupati Serahkan 23 Sertifikat Tanah Gratis

×

Boleh Diagunkan Untuk Modal Usaha, Bupati Serahkan 23 Sertifikat Tanah Gratis

Sebarkan artikel ini
Bupati Cirebon H. Imron saat menyerahkan sertifikat kepada warga secara simbolis. (Foto : Abdul Rohman/ Jabarnews)
Bupati Cirebon H. Imron saat menyerahkan sertifikat kepada warga secara simbolis. (Foto : Abdul Rohman/ Jabarnews)

Imron mengaku lega, karena Pemkab Cirebon bisa membantu masyarakat yang tidak mampu. Dengan dimilikinya sertifikat rumah tersebut, maka dengan sendirinya mereka sudah punya legal hukum atas kepemilikan tanah dan rumah yang saat ini mereka tempati.

Baca Juga:  9 Orang Jadi Korban Jembatan Ambruk di Kaum Kidul Sukabumi

“Jadi mereka sekarang sudah bisa tidur pulas, karena tanah dan rumah mereka legal hukumnya sudah jelas. Program ini juga tetap kami gulirkan untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Cirebon,”katanya. (Arn)

Baca Juga:  Viral Dugaan Pelecehan oleh Guru SMP di Cirebon, DPRD Desak Disdik Bertindak Tegas
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan