
Imron mengaku lega, karena Pemkab Cirebon bisa membantu masyarakat yang tidak mampu. Dengan dimilikinya sertifikat rumah tersebut, maka dengan sendirinya mereka sudah punya legal hukum atas kepemilikan tanah dan rumah yang saat ini mereka tempati.
“Jadi mereka sekarang sudah bisa tidur pulas, karena tanah dan rumah mereka legal hukumnya sudah jelas. Program ini juga tetap kami gulirkan untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Cirebon,”katanya. (Arn)