Polisi menyita 14 paket sabu seberat 19,72 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“Tersangka BL mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu, dari keterangan awal, narkotika ini didapat melalui jaringan yang saat ini masih kami kembangkan,” ujar Usep.
BL mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial E, yang kini masih diburu polisi.
Pihak kepolisian terus menelusuri jaringan narkoba ini untuk mengungkap pelaku lain dan menindak seluruh pihak terkait.
BL kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(red)