JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci menggelar sosialisasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 kepada mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) sebagai upaya memperkuat perlindungan dan meningkatkan kualitas layanan untuk peserta.
Acara bertema “Sosialisasi Permenaker No.1/2025 untuk Mendukung Service Governance Pelayanan PLKK” ini berlangsung di Grand Tjokro Premiere Bandung, pada Kamis (24/4/2025).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch. Faisal, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan berkala sekaligus mendorong mitra PLKK seperti klinik dan rumah sakit agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja.
“Kami mengharapkan Klinik dan Rumah Sakit PLKK konsisten memberikan pelayanan terbaik serta lebih proaktif dalam menangani peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami ingin peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat terlayani dengan baik hingga pulih dan dapat kembali bekerja,” ujar Faisal.
Permenaker No.1 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permenaker No.5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).