Daerah

Tingkatkan Layanan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasikan Permenaker No.1/2025

×

Tingkatkan Layanan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasikan Permenaker No.1/2025

Sebarkan artikel ini
BPJS Bandung Suci
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasikan Permenaker No.1/2025. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci menggelar sosialisasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 kepada mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) sebagai upaya memperkuat perlindungan dan meningkatkan kualitas layanan untuk peserta.

Acara bertema “Sosialisasi Permenaker No.1/2025 untuk Mendukung Service Governance Pelayanan PLKK” ini berlangsung di Grand Tjokro Premiere Bandung, pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:  DPRD Cianjur Rampungkan Pembahasan Dua Raperda, Ubah Nomenklatur Dinas dan Perkuat Perlindungan Pekerja

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch. Faisal, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan berkala sekaligus mendorong mitra PLKK seperti klinik dan rumah sakit agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja.

Baca Juga:  Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa Garut Tengah Malam Tadi

“Kami mengharapkan Klinik dan Rumah Sakit PLKK konsisten memberikan pelayanan terbaik serta lebih proaktif dalam menangani peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami ingin peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat terlayani dengan baik hingga pulih dan dapat kembali bekerja,” ujar Faisal.

Baca Juga:  Purwakarta Diguncang Gempa Bumi, BPBD Sebut Tak Ada Kerusakan

Permenaker No.1 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permenaker No.5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2