BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal

BPJS
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Opik Taufik. (Foto: Istimewa).

“Dengan hanya iuran sebesar Rp16.800/ bulan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJAMSOSTEK sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis”, terang Opik.

Baca Juga:  Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan dari Perusahaan Platinum

Sementara itu, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta.

Baca Juga:  Ini Pasutri Asal Purwakarta Yang Sumbang Medali Di Porda Jabar

“Lebih lanjut dikatakannya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah tetapi juga pada pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal”, tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Tol Bocimi Ditutup Usai Longsor, Pengendara Diminta Lewati Jalur Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News