Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

×

BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNGBPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat transformasi digital dalam layanan kepada peserta, salah satunya melalui kemudahan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Melalui aplikasi yang tersedia di App Store dan Play Store tersebut, peserta dapat mengakses berbagai layanan secara digital, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor cabang.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Depok Gelar Aksi Sosial di Panti Disabilitas Wisma Tuna Ganda

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyampaikan bahwa optimalisasi layanan digital ini merupakan bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan.

Baca Juga:  Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

“Pemanfaatan aplikasi JMO kami dorong sebagai solusi layanan yang cepat, praktis, dan transparan. Peserta dengan saldo di bawah Rp15 juta dapat melakukan klaim kapan saja dan di mana saja tanpa harus antre di kantor cabang,” ujarnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Tebing Tinggi Somasi Kadis Lingkungan Hidup Terkait Viral Video di Medsos

Program JHT sendiri merupakan bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan yang manfaatnya dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun saat berhenti bekerja.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23