Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

×

BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO. (Foto: Istimewa).

Dengan layanan digital melalui JMO, proses klaim menjadi lebih cepat dan efisien karena dilakukan sepenuhnya secara online, sekaligus memberikan kenyamanan bagi peserta.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kanal resmi dalam proses klaim dan menghindari jasa perantara.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Pekerja Program Makan Bergizi Gratis

“Kami menghimbau seluruh peserta untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses klaim dapat dilakukan secara mandiri, aman, transparan, dan tanpa biaya,” tegas Kunto.

Baca Juga:  Kemendikbud dan  BPJS Komitmen Beri Perlindungan Kesehatan Tenaga Pendidik Non ASN

Penguatan layanan digital ini menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan peserta di era digital yang menuntut layanan cepat dan mudah diakses.

Baca Juga:  BNI Stop Layanan Internet Banking Mulai 21 April 2026, Ini Alasannya

Melalui inovasi berkelanjutan, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja Indonesia dapat memperoleh perlindungan optimal serta kemudahan dalam mengakses manfaat program.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3