JABARNEWS | GARUT – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan keuangan di tingkat kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, sebanyak belasan kecamatan diminta mengembalikan uang negara dengan total mencapai Rp2,1 miliar.
Temuan ini tercantum dalam laporan audit BPK RI tahun anggaran 2024 yang menyebutkan adanya pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara, yang kini menjadi tanggung jawab pihak-pihak terkait di setiap kecamatan.
Bupati Garut Abdusy Syakur tidak membantah temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengembalian dana harus segera dilakukan guna mencegah persoalan hukum yang lebih besar.
“Kemarin sudah menyampaikan temuan BPK supaya para camat mengembalikan temuan tersebut. Kita minta DPMPD, Inspektorat, dan Kabag Pemerintahan untuk melakukan pembinaan kepada elemen SKPD supaya lebih hati-hati,” ujar Syakur, Senin (14/7/2025).
Syakur juga meluruskan informasi jumlah kecamatan. Menurutnya, bukan 15, melainkan 13 kecamatan yang masuk dalam daftar pengembalian. Ia mengaku tidak mengetahui detail nominal yang harus dikembalikan karena temuan tersebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai Bupati.