Setelah membacok korban, pelaku melarikan diri ke arah kota Cianjur, sedangkan warga yang melihat korban terkapar bersimbah darah langsung membawanya ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.
“Korban mengalami luka parah di bagian punggung akibat sabetan senjata tajam jenis celurit, hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Sayang Cianjur,” jelasnya.
Keduanya, lanjut Tono, setelah menjalani pemeriksaan merupakan anggota gerombolan bermotor dengan jabatan ketua dan wakil ketua yang selama ini kerap melakukan aksi meresahkan masyarakat itu, dijerat dengan pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Seiring tingginya kriminal jalanan selama beberapa pekan terakhir ungkap dia, terutama saat akhir pekan, membuat pihaknya meningkatkan patroli gabungan termasuk melibatkan jajaran Polsek, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga terutama pengguna jalan.
“Kami menggencarkan patroli gabungan setiap malam termasuk malam Sabtu dan Minggu, guna menekan aksi kriminal jalanan yang kerap terjadi. Kami juga mengimbau orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak terlibat dalam gerombolan bermotor dan kegiatan negatif lainnya,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News