JABARNEWS | BANDUNG – Jajaran Polrestabes Bandung menangkap dua pemuda yang menjadi tersangka pemcurian sepeda milik anggota TNI AD. Kedua tersangka, Bayu Ananta dan Cep Indra, mencuri sepeda untuk bermain game online.
Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sepeda itu bermula dari laporan dari anggota TNI. Pencurian itu terjadi di Jalan Staf Nomor 18A Asrama Pussenkav, Kota Bandung, pada Minggu (1/11/2020) lalu.
Menurut Kusna, kedua tersangka sempat bersembunyi setelah melakulan pencurian. Akan tetapi, petugas berhasil mengamankan keduanya di sebuah warnet, ketika mereka sedang asyik bermain game online.
“Setelah ditangkap, mereka mengaku bahwa sepeda curian sudah dijual dengan harga Rp 1 juta. Uangnya digunakan untuk makan dan bermain game online di warnet,” kata dia, di Mapolsek Lengkong, Jalan Buah Batu, Kota Bandung, Jumat (6/11/2020).
Kedua tersangka, terang Kusna, tidak mengetahui bahwa di rumah korban terdapat CCTV. Bahkan, keduanya pun tidak tahu bahwa rumah yang jadi sasaran pencurian merupakan asrama TNI.
Padahal, dari pengakuan tersangka, Kusna menyatakan bahwa kedua pemuda itu sudah melakukan pemantauan selama dua hari sebelum menjalankan aksinya.
“Mereka tidak tahu itu adalah asrama TNI AD. (Pencurian) itu, kalau melakukan di sana, (seperti) bunuh diri itu, pasti ditangkap,” tutur Kusna.
Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Adapun dari hasil penyelidikan, Kusna menambahkan, terdapat satu orang penadah yang membeli sepeda curian melalui media sosial yang turut diamankan. (Yoy)