
Sebagai langkah awal, Kemendag RI bersama Bareskrim Polri telah menyegel SPBU Baros. Namun, terkait sanksi lebih lanjut masih dalam tahap penyelidikan.
Budi menegaskan bahwa SPBU tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia pun mengapresiasi kerja sama antara Kemendag, Bareskrim Polri, PT Pertamina Patra Niaga, Pemkot Sukabumi, serta Polres Sukabumi Kota dalam membongkar praktik curang ini.
“Ini menjadi peringatan bagi SPBU lain agar tidak bermain curang, karena kami akan terus mengawasi dan menindak tegas,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News