
“Tim kami kemudian berpura-pura menjadi pembeli dengan sistem COD di wilayah Kecamatan Wanayasa. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku MR berhasil diamankan, sementara rekannya yang berinisial Rio berhasil melarikan diri,” kata Kapolres.
Usai penangkapan, polisi memverifikasi barang bukti untuk mencocokkan nomor rangka sepeda motor dengan laporan korban.
“Nomor rangka sesuai dengan laporan yang kami terima, sehingga pelaku langsung diamankan ke Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Rekan pelaku yang melarikan diri kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor dan dua lembar STNK sebagai barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Lilik.