Jeje menyebut langkah ini sekaligus menjadi kado bagi warga Bandung Barat dalam perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Langkah ini memberikan spirit baru bagi warga Bandung Barat, terutama mereka yang selama ini kesulitan melunasi pajak karena keterbatasan ekonomi. Kami ingin masyarakat bisa memulai lembaran baru, lebih ringan bebannya, dan lebih tertib membayar pajak di masa mendatang,” kata Jeje.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan ke 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Dalam surat edaran itu, Dedi meminta pemerintah daerah menghapus tunggakan PBB yang bersifat personal, bukan pajak perusahaan maupun badan hukum.
“Beliau mengimbau agar para bupati dan wali kota memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum,” kata Sekda Jabar, Herman Suryatman, di Cimahi, Jumat, 15 Agustus 2025. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News