JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek, pada Sabtu (20/12/2025).
Lembaga antirasuah ini langsung menjebloskan orang nomor satu di Bekasi tersebut ke sel tahanan usai pemeriksaan intensif.
KPK tidak hanya menyasar sang Bupati, penyidik juga menyeret HM Kunang yang merupakan ayah kandung Bupati, serta Sarjan dari pihak swasta ke dalam daftar tersangka.
Ketiganya terlibat dalam skandal pemberian uang untuk mengamankan paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).





