Daerah

Bupati Bogor Tegas Larang ASN dan Keluarga Pamer Hidup Mewah

×

Bupati Bogor Tegas Larang ASN dan Keluarga Pamer Hidup Mewah

Sebarkan artikel ini
Rudy Susmanto
Bupati Bogor Rudy Susmanto. (Foto: Istimewa).

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023 yang diteken Iwan Setiawan, take home pay pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor menembus puluhan juta rupiah setiap bulan.

Baca Juga:  Erwan Setiawan Ajak Mahasiswa Kuasai Hukum Korporasi dan Teknologi AI

Ketua DPRD, misalnya, menerima Rp 94,55 juta per bulan, terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan, perumahan, transportasi, komunikasi intensif, hingga dana operasional.

Baca Juga:  Tak Kapok Dibui, Resividis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karawang

Wakil Ketua memperoleh Rp 86,6 juta, sementara anggota DPRD menerima sekitar Rp 74,6 juta per bulan.

Jumlah itu belum termasuk tunjangan reses tiga kali setahun, biaya perjalanan dinas, serta fasilitas lain seperti jaminan kesehatan dan tunjangan beras. (kom)

Baca Juga:  58 Desa di 17 Kecamatan di Wilayah Bogor Alami Krisis Air Bersih, Ini yang Dilakukan BPBD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3