Daerah

Bupati Bogor Tegas Larang ASN dan Keluarga Pamer Hidup Mewah

×

Bupati Bogor Tegas Larang ASN dan Keluarga Pamer Hidup Mewah

Sebarkan artikel ini
Rudy Susmanto
Bupati Bogor Rudy Susmanto. (Foto: Istimewa).

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023 yang diteken Iwan Setiawan, take home pay pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor menembus puluhan juta rupiah setiap bulan.

Baca Juga:  Polisi Usut Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Sudah Tiga Saksi Diperiksa

Ketua DPRD, misalnya, menerima Rp 94,55 juta per bulan, terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan, perumahan, transportasi, komunikasi intensif, hingga dana operasional.

Baca Juga:  Lewat Permenkes, Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Resmi Dihapus

Wakil Ketua memperoleh Rp 86,6 juta, sementara anggota DPRD menerima sekitar Rp 74,6 juta per bulan.

Jumlah itu belum termasuk tunjangan reses tiga kali setahun, biaya perjalanan dinas, serta fasilitas lain seperti jaminan kesehatan dan tunjangan beras. (kom)

Baca Juga:  2019, Upah Minimum Kabupaten Majalengka Nyaris Rp 1,8 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3