Lucky dijadwalkan menjalani rotasi magang di berbagai direktorat jenderal setiap pekan selama masa sanksi berlangsung.
“Setiap minggu akan berpindah tempat. Kita mulai dari Ditjen Adwil. Pelaksanaannya akan dikawal oleh Pak Safrizal,” tambah Bima.
Sanksi ini diberikan menyusul pelanggaran yang dilakukan Lucky Hakim, yakni bepergian ke luar negeri tanpa mendapatkan izin resmi dari Kemendagri.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 77 ayat (2) yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar aturan izin perjalanan luar negeri dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.