Kenal di Facebook, Pria Asal Simalungun Cabuli Pelajar di Pematangsiantar

Pencabulan
Pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Seorang pria asal Kabupaten Simalungun berinisial AH (35) ditangkap Polres Pematangsiantar atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi mengatakan, peristiwa berawal saat korban berkenalan melalui media sosial Facebook dengan seorang pria diketahui berinisial AH warga Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Dilaporkan Hilang, Pensiunan BUMN Asal Simalungun Ditemukan Tewas Terapung di Sungai Bah Bolon

“Keduanya sepakat ketemu di simpang Gang Surapati, Kota Pematangsiantar,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Kata dia, setibanya korban di gang Surapati, AH datang naik motor langsung membonceng korban di Jalan lingkar outer Ring Road, tepatnya di lokasi jembatan gorong-gorong Galvanis di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Mahasiswa di Semarang Nekat Lakukan Penipuan Jual Tiket Konser Coldaplay, Pelaku Terancam 4 Tahun Bui

“Dibawah ancaman, pelaku berhasil mencabuli korban,” ungkap Rusdi.