Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengantongi izin Mendagri untuk setiap perjalanan luar negeri, terlepas dari waktu libur.
“Jabatan kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu. Tidak ada istilah libur dalam regulasi. Semua perjalanan luar negeri wajib izin,” tegas Bima.
Ia menambahkan bahwa meski batas waktu pemeriksaan 14 hari, hasilnya bisa saja keluar lebih cepat dengan mempertimbangkan tanggung jawab Lucky di Indramayu.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin terancam sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
“Sanksi sesuai Pasal 77 ayat (2), dikenai pemberhentian sementara oleh Presiden untuk gubernur/wakil dan oleh Menteri untuk bupati/wakil atau wali kota/wakil wali kota,” jelas Bima.