Daerah

Kemendagri Evaluasi Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Sanksi Menanti

×

Kemendagri Evaluasi Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Sanksi Menanti

Sebarkan artikel ini
Bupati Indramayu
Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Foto: Istimewa).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengantongi izin Mendagri untuk setiap perjalanan luar negeri, terlepas dari waktu libur.

“Jabatan kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu. Tidak ada istilah libur dalam regulasi. Semua perjalanan luar negeri wajib izin,” tegas Bima.

Baca Juga:  Tersandung Kasus Korupsi, Tiga Eks Bupati di Jawa Barat Ini Bebas secara Bersamaan

Ia menambahkan bahwa meski batas waktu pemeriksaan 14 hari, hasilnya bisa saja keluar lebih cepat dengan mempertimbangkan tanggung jawab Lucky di Indramayu.

Baca Juga:  Mulai Aktif Berangkatkan Jemaah Haji, Bandara Kertajati Sudah Layani Lebih dari 2.600 Calon Haji

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin terancam sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Baca Juga:  Mojang Purwakarta Soroti Konvoi Pelajar Sambil Acungkan Celurit: Sangat Memprihatinkan

“Sanksi sesuai Pasal 77 ayat (2), dikenai pemberhentian sementara oleh Presiden untuk gubernur/wakil dan oleh Menteri untuk bupati/wakil atau wali kota/wakil wali kota,” jelas Bima.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3