Daerah

Kemendagri Evaluasi Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Sanksi Menanti

×

Kemendagri Evaluasi Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Sanksi Menanti

Sebarkan artikel ini
Bupati Indramayu
Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Foto: Istimewa).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengantongi izin Mendagri untuk setiap perjalanan luar negeri, terlepas dari waktu libur.

“Jabatan kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu. Tidak ada istilah libur dalam regulasi. Semua perjalanan luar negeri wajib izin,” tegas Bima.

Baca Juga:  Waduh! Ratusan Warga di Purwasedar Sukabumi Keracuanan Nasi Kotak

Ia menambahkan bahwa meski batas waktu pemeriksaan 14 hari, hasilnya bisa saja keluar lebih cepat dengan mempertimbangkan tanggung jawab Lucky di Indramayu.

Baca Juga:  Bertemu Bupati Indramayu, Ridwan Kamil; Dengan Berat Hati Saya Sampaikan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin terancam sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Baca Juga:  IPDN, Kemendagri dan Dukcapil se Jawa Barat Gagas Dukcapil Goes to Campus

“Sanksi sesuai Pasal 77 ayat (2), dikenai pemberhentian sementara oleh Presiden untuk gubernur/wakil dan oleh Menteri untuk bupati/wakil atau wali kota/wakil wali kota,” jelas Bima.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3