Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran Soal KTP Digital, Disdukcapil sudah Melayani

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menerbitkan surat edaran soal KTP digital=
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menerbitkan surat edaran soal KTP digital. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANGKTP digital atau Kartu Tanda Penduduk digital merupakan perkembangan teknologi dalam penggunaan identitas penduduk secara elektronik.

KTP digital memiliki tujuan untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi dalam proses identifikasi dan verifikasi identitas seseorang.

Baca Juga:  Seorang Remaja di Karawang Dibacok Geng Motor Saat Keliling Bangunkan Sahur

KTP digital menggantikan fungsi KTP konvensional dalam bentuk fisik dengan dokumen elektronik yang dapat diakses melalui perangkat elektronik, seperti ponsel pintar atau perangkat berbasis teknologi lainnya.

Baca Juga:  Tim Sepakbola Putra Purwakarta Gagal Raih Medali Emas di Porprov XIV, AKBP Edwar Zulkarnain Sampaikan Hal Ini

KTP digital ini berisi informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor identitas penduduk.

Baca Juga:  Pemberhentian Bupati Karawang Disetujui Mendagri, Ini Sosok Penggantinya

Belum lama ini Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edara Nomor: 470/2763/Disdukcapil tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD).