Namun, Eman juga menegaskan dirinya tidak menolak kegiatan pertambangan selama dilakukan secara legal dan sesuai tata ruang wilayah (RDTR).
“Tambang bisa memberi manfaat ekonomi, tapi harus taat aturan, memperhatikan lingkungan, dan memberi manfaat sosial bagi warga sekitar,” ujarnya.
Sikap tegas Bupati Eman itu menegaskan arah kebijakan Majalengka yang berpihak pada kelestarian alam dan keselamatan masyarakat, bukan pada keuntungan sesaat dari praktik tambang liar. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News