Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN berdasarkan hari kerja.
Hari Senin, ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. Hari Selasa, pakaian yang dikenakan adalah kemeja putih dipadukan dengan celana atau rok hitam.
Hari Kamis, ASN mengenakan PDH batik, sementara hari Jumat diperbolehkan mengenakan pakaian olahraga atau batik.
Pada setiap tanggal 17 atau peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri, ASN diwajibkan mengenakan Batik Korpri.