Tak hanya itu, ASN juga diharuskan menggunakan atribut resmi yang berlaku, seperti tanda jabatan, lencana Korps Pegawai Republik Indonesia, papan nama, serta lambang daerah Kabupaten Purwakarta.
Penggunaan atribut tersebut disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta memperkuat identitas budaya lokal di kalangan ASN Purwakarta.
Dengan penerapan aturan baru ini, diharapkan para pegawai dapat lebih memahami serta mengimplementasikan nilai-nilai budaya dalam kesehariannya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News