Daerah

Cabuli Anak Remaja di Kebun Singkong, Modus Pria Asal Kota Banjar Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

×

Cabuli Anak Remaja di Kebun Singkong, Modus Pria Asal Kota Banjar Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).
Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).

Namun, pihak kepolisian tidak menjelaskan modus dan tempat pelaku melakukan pencabulan kepada DPS, yang juga masih anak di bawah umur.

Baca Juga:  Duh! Puluhan Pemuda di Kota Banjar Pesta Miras, Ungkap Hal Ini

Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35/2014.

Baca Juga:  Waspada! Gelombang Tinggi 6 Meter Terjadi di Perairan RI

“Ancaman hukuman untuk terduga pelaku pencabulan ini, hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Izin Pamit Bekerja, Seorang Pria di Kota Banjar Ditemukan Tewas Gantung Diri
Pages ( 4 of 4 ): 123 4

Tinggalkan Balasan