
Namun, pihak kepolisian tidak menjelaskan modus dan tempat pelaku melakukan pencabulan kepada DPS, yang juga masih anak di bawah umur.
Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35/2014.
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual di Kota Banjar, Orang Tua Diminta Perhatikan Pergaulan Anak
“Ancaman hukuman untuk terduga pelaku pencabulan ini, hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Red)





