“Pada hari Sabtu 24 September 2022, salah seorang saksi memberitahu orang tua korban terkait kejadian tindak pidana pencabulan itu. Kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Banjar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nandi menambahkan, sebelum melaporkan AH ke kantor polisi, orang tua korban menanyakan kejadian yang sebenarnya kepada NA.
Setelah orang tuanya menanyakan, korban yang masih anak di bawah umur mengakui dan menceritakan kronologi serta modus kejadian pencabulan itu.
“Kemudian kami langsung menindaklanjuti laporan itu, dan menangkap terduga pelaku tadi malam,” imbuhnya.
Ternyata, pelaku tidak hanya melakukan pencabulan kepada NA saja. Melainkan juga diduga lakukan aksi serupa kepada DPS, asal Kabupaten Ciamis.