JABARNEWS | BANJAR – Polres Kota Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang masih remaja di Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku berinisial AH (47) warga Kecamatan Pataruman mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial NA (16) pada Minggu 14 Agustus 2022 lalu.
Parahnya, korban NA dicabuli oleh pelaku di kebun singkong di Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman.
“Kejadiannya sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan, Selasa (27/9/2022).
Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumah setelah mengikuti kesenian kuda lumping. Kemudian pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya.