“Berbicara ketahanan pangan sasarannya kelompok rentan rawan pangan seperti terdampak bencana alam, korban kebakaran, kemudian rawan pangan karena kemiskinan, kita turun ke situ memberikan kontribusi,” jelasnya.
Menurut Yani, masyarakat yang ingin mendapatkan beras cadangan pemerintah daerah itu bisa mengusulkan terlebih dahulu ke pemerintah desa, kelurahan, maupun kecamatan, untuk selanjutnya ke DKP Garut.
Namun penyaluran beras tersebut, meski ada usulan dari masyarakat tidak bisa sembarangan diberikan, harus terlebih dahulu diverifikasi ke lapangan memastikan masyarakat calon penerima manfaat itu terdampak bencana alam, atau kesulitan pangan.
“Melakukan kegiatan ini lebih selektif, kita ada pengusulan data dari bawah, dari desa, dari kecamatan, belum tentu juga yang diusulkan dapat, melihat kelayakan mereka,” ungkapnya.
Yani menambahkan masyarakat yang mengusulkan karena terdampak bencana alam juga belum tentu diberikan bantuan cadangan beras tersebut, apabila dampak bencananya tidak besar atau tidak mengganggu pada ketahanan pangan masyarakat atau merusak tempat tinggal, maka tidak akan diberikan.