Wisata di Kota Bandung Tutup Sementara Selama Hari Besar Keagamaan

Wisata Kota Bandung
Wisata di Kota Bandung Tutup Sementara Selama Hari Besar Keagamaan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam rangka menyambut hari Keagamaan Kenaikan Yesus Kritus, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan Usaha pariwisata nomor 1162-Disbudpar/2024.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang penyelenggaran Kepariwisataan, bahwa jenis usaha pariwisata ditutup sementara.

Baca Juga:  Manfaat Senam Zumba Sebagai Olahraga, Cocok Dilakukan Saat Pandemi Covid-19

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci ramadan dan hari-hari besar keagamaan”.

Baca Juga:  Aparat Diminta Bongkar Sindikat Mafia Pupuk Sudsidi Karena Susahkan Petani Karawang

Memperhatikan peraturan tersebut, Pemkot Bandung memberitahukan kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan dilarang menyelenggarakan kegiatan usahanya;

1. Untuk jenis usaha di atas, agar ditutup pada Rabu 8 Mei 2024 mulai pukul 18.00 sampai dengan Kamis 9 Mei 2024 pukul 18.00.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ungkap Nasib Program Petani Milenial Jika Dirinya Tak Lagi Jadi Gubernur Jabar, Bubar?