Daerah

Caleg di Karawang Boleh Lapor Bawaslu Jika Merasa Dicurangi

×

Caleg di Karawang Boleh Lapor Bawaslu Jika Merasa Dicurangi

Sebarkan artikel ini
DPS Pemilu 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Freepik).

JABARNEWS | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mempersilakan para calon legislatif (caleg) untuk melapor jika merasa dicurangi pada perolehan suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  VIDEO: Bukan Sandiaga Uno Atau Erick Tohir, Sosok Ini Menjadi Cawapres Ganjar

Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengatakan bahwa pihaknya akan segera memproses jika menerima laporan dari caleg yang menjadi korban pergeseran suara.

“Silakan saja melapor bagi seluruh caleg (calon anggota legislatif) yang merasa dirugikan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan,” kata Engkus di Karawang, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:  Jelang Operasi Mantap Brata, Polres Purwakarta Latih Tim Raimas

“Setiap bentuk kecurangan pemilu akan kami tindaklanjuti jika ada laporannya, dan kami akan ungkap kebenarannya,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Karawang hingga saat ini telah memberhentikan lima anggota PPK.

Baca Juga:  Ingat! Kepala Desa Bisa Dipenjara Satu Tahun Jika Ikut Kampanye Pemilu, Ini Aturannya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2