Daerah

Cegah Perdagangan Orang, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Tergiur Gaji Tinggi

×

Cegah Perdagangan Orang, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Tergiur Gaji Tinggi

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id).
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Alines.id).

Oleh karena itu, masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” jelasnya.

Baca Juga:  Bangga! Helikopter Buatan Pemuda Sukabumi Akan Ditinjau Menristek

Ibrahim Tompo menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga:  Disnaker Kota Bandung Klaim Padat Karya Serap 4.300 Tenaga Kerja Sepanjang 2024

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga:  Stasiun Kereta Whoosh di Karawang Ditargetkan Beroperasi pada Tahun 2025

“Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2