Daerah

Cek Lokasi dan Syarat SIM Keliling Purwakarta Jumat 9 Juni 2023

×

Cek Lokasi dan Syarat SIM Keliling Purwakarta Jumat 9 Juni 2023

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Kecelakaan Motor VS Mobil di Cicurug Sukabumi, 1 Orang Tewas Ditempat

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Dear Cat Lovers, Ini Tips Memelihara Kucing yang Baik dan Benar

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2