Daerah

Cemari Citarum, Belasan Industri Terancam Dipidanakan

×

Cemari Citarum, Belasan Industri Terancam Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Masih menjadi sorotan, Tim Survei Citarum Harum melalui Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat paparkan hasil sidak 39 industri dari 49 industri. Sidak tersebut terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sepanjang Daerah Aliran Sungai Citarum.

Dari hasil sidak yang dilakukan pada 2-3 Februari lalu, terdapat 13 Industri terbukti melanggar setelah melakukan pengujian. Dari ke-13 Industri tersebut kebanyakan adalah industri tekstil.

Baca Juga:  Terbaru, Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Untuk Hari Senin 30 Mei 2022

“Dari hasil sidak kedapatan 13 industri bandel. Kedapatan semua melanggar, kebanyakan industri tekstil,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Anang Sudarna, di Situ Cisanti, Kabupaten Bandung, Kamis (22/02/2018).

Baca Juga:  PKS Jabar Lakukan Aksi Peduli Masyarakat di Bulan Ramadhan

Selanjutnya ia menjelaskan, hasil pengujian menyatakan hampir 75 % industri membuang limbah dengan melampaui baku mutu.

“Kebanyakan dari mereka (industri pembuang limbah) pakai IPAL-IPALan, bahkan ada yang langsung membuang limbah tanpa melalui IPAL,” jelasnya.

Selain itu, didapati juga empat perusahaan yang membandel dan sebagai tindak lanjut bersama kepolisian hal tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga:  PLN Perbaiki Jalan di Sekitar Proyek PLTA UCPS Jelang Hari Lahir Pancasila

“Kita sudah membuat laporan ke Kapolda, mana saja perusahaan yang masuk ranah pidana, dan mana yang tidak,” pungkasnya. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan