Menurutnya, para pelaku dikenal sebagai kuli atau pedagang kelapa, dan besar kemungkinan mereka nekat karena tekanan ekonomi.
“Kalau bisa, saya memohon kepada pemilik kebun untuk memberikan pengampunan,” katanya.
Diketahui, pemilik kebun memiliki lahan luas sekitar 24 hektare yang ditanami pohon kelapa produktif. Para pelaku diduga sudah beraksi selama dua bulan dengan mencuri buah kelapa yang dijual secara rutin.
“Dari informasi yang kami dapatkan, kerugian pemilik kebun mencapai lebih dari Rp30 juta,” ungkap Endang.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Ciamis belum memberikan keterangan resmi terkait kasus pencurian kelapa yang menjerat tujuh warga Pamarican, termasuk suami Indawati. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News