Daerah

Curi Delapan Lembar Seng, Seorang Warga di Sergai Dipolisikan Security Kebun

×

Curi Delapan Lembar Seng, Seorang Warga di Sergai Dipolisikan Security Kebun

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Mahyudi (39) warga Dusun 8, Desa Paya lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diserahkan ke Polsek Firdaus, Jumat (22/1/2021).

Pelaku ditangkap security saat melakukan pencurian sebanyak 8 lembar seng atap rumah di areal perumahan Afdeling VII Perkebunan PTPN III Rambutan, tepatnya di Dusun 2, Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (21/1/2021) malam.

Baca Juga:  Debat Perdana Calon Wali Kota Bandung Berjalan Kondusif

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, pelaku diserahkan pihak security kebun PTPN III Rambutan ke Polsek Firdaus atas kasus pencurian 8 lembar seng.

Baca Juga:  Sekjen PKB Diputuskan Sabtu Malam

“Pelaku dan barang bukti 8 lembar seng diserahkan ke Polsek Firdaus,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari pengakuan pelaku, melakukan pencurian bersama rekannya berinisial K (30). Namun saat dilakukan penangkapan oleh security kebun, K berhasil kabur.

“Pencurian itu dilakukan pelaku dengan rekannya K yang berhasil kabur saat akan ditangkap security kebun,” ucap AKBP Robin.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Targetkan Penurunan Angka Pengangguran Hingga 5% di Tahun 2024

Menurunnya, perbuatan yang dilakukan pelaku, pihak perkebunan merasa dirugikan sehingga membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra

Tinggalkan Balasan