Daerah

Curi Kotak Amal Masjid di Purwakarta, Dua Pria Ditangkap Polisi

×

Curi Kotak Amal Masjid di Purwakarta, Dua Pria Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Purwakarta ungkap kasus pencurian kotak amal masjid
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun saat memberikan keterangan terkait kasus pencurian kotak amal masjid. (Foto: Gin/Jabarnews)

Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 6 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Satu pelaku diamankan di jalan raya saat berjalan kaki, sementara satu lainnya ditangkap di sebuah kafe.

Baca Juga:  DPRD Nilai SK Bupati Cianjur Soal Anggaran Gempa Rumah Rancu

“Keduanya kami amankan di lokasi berbeda,” ujar Uyun.

Polisi menyebut dua tersangka berinisial AF (32) dan HE (27). Keduanya bukan warga sekitar masjid dan berasal dari luar wilayah tempat kejadian perkara.

Baca Juga:  Tak Hanya Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api saat Razia Tempat Hiburan Malam di Purwakarta

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 juncto Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Cegah Aksi Curanmor, Kapolres Purwakarta Sampaikan Hal Ini

“Untuk sementara, informasi yang kami dapatkan uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk judi online,” ungkap Uyun.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34