Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 6 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Satu pelaku diamankan di jalan raya saat berjalan kaki, sementara satu lainnya ditangkap di sebuah kafe.
“Keduanya kami amankan di lokasi berbeda,” ujar Uyun.
Polisi menyebut dua tersangka berinisial AF (32) dan HE (27). Keduanya bukan warga sekitar masjid dan berasal dari luar wilayah tempat kejadian perkara.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 juncto Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk sementara, informasi yang kami dapatkan uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk judi online,” ungkap Uyun.





