Daerah

Curi Kotak Amal Masjid di Purwakarta, Dua Pria Ditangkap Polisi

×

Curi Kotak Amal Masjid di Purwakarta, Dua Pria Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Purwakarta ungkap kasus pencurian kotak amal masjid
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun saat memberikan keterangan terkait kasus pencurian kotak amal masjid. (Foto: Gin/Jabarnews)

Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 6 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Satu pelaku diamankan di jalan raya saat berjalan kaki, sementara satu lainnya ditangkap di sebuah kafe.

Baca Juga:  113 Mahasiswa Jadi Korban Kerusuhan Demo di DPRD Jabar

“Keduanya kami amankan di lokasi berbeda,” ujar Uyun.

Polisi menyebut dua tersangka berinisial AF (32) dan HE (27). Keduanya bukan warga sekitar masjid dan berasal dari luar wilayah tempat kejadian perkara.

Baca Juga:  Lewat Bela Negara, Disdik Purwakarta Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Disiplin

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 476 juncto Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Optimalisasi SDA Akan Dilakukan Eko Jika Terpilih Menjadi Bupati

“Untuk sementara, informasi yang kami dapatkan uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk judi online,” ungkap Uyun.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34