“Setelah itu para warga tersebut mengeroyok pelaku, karena merasa terpojok pelaku kemudian mengeluarkan sebilah golok yang sudah dibawa sebelumnya dan di simpan didalam celananya dan pelaku langsung mengayunkan sebilah golok tersebut secara acak ke berbagai arah dan mengenai salah seorang warga hingga mengakibatkan luka,” katanya melansir dari Tintahijau.com.
Namun akhirnya Kedua Pelaku berhasil diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian,” kata Indra.
Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut,”tuturnya.
“Kedua Pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkasnya. (Red)