Curi Uang Rp 50 Juta, Pria Asal Karo Ditangkap

Polisi menangkap pencuri. (Foto: Ilustrasi)

JABARNEWS I KARO – Polsek Mardingding meringkus seorang pria berinisial ASG alias Kacol (25) telah melakukan pencurian uang sebanyak Rp 50 juta di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, peristiwa berawal saat korban Beras Malem Sembiring (57) pergi menjemur padi. Saat pulang ke rumah, uang Rp 50 juta yang berada dalam tas miliknya sudah hilang.

Baca Juga:  Kementerian PPPA Berikan Pendampingan Santriwati Korban Kekerasan Seksual Asal Subang

“Kala itu, korban pergi menjemur padi, tas berisi uang Rp 50 juta ditinggal dalam rumah, begitu kembali, uang dalam tas sudah tidak ada,” ucapnya, Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:  Berhasil Ditangkap, Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Asal Indramayu Ternyata Kenal Korban

Kata dia, hilangnya uang tersebut dilaporkan ke Polsek Mardingding, hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Personil akhirnya mengetahui identitas pelaku yang melakukan pencurian uang korban.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal di Area Perhutani Ciemas Sukabumi Ditutup Buntut Peristiwa Ini

“Pelaku berhasil ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan,” terang Ronny.