Daerah

Dalam Sepekan, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

×

Dalam Sepekan, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Namun, pihaknya telah memprediksi bahwa sindikat pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang ini berasal dari luar Karawang.

Oleh karena itu, kepolisian akan menyelidiki dari hulu ke hilir sebagai upaya pemutusan mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Jokowi Resmikan Terowongan Nanjung, Ini Harapan Presiden

“Tentunya sindikat berasal dari luar Karawang bahkan bisa jadi luar pulau. Ini sudah menjadi komitmen kami untuk memutus mata rantai,” terangnya.

Baca Juga:  Buru Pemilik Sabu 15 Kg dan 10 Ribu Ekstasi, Polres Tanjungbalai Bentuk Tim

Masing-masing pengedar mendapatkan ancaman hukuman berbeda. Pengedar OKT dikenakan pasal 435 UU dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda 5 miliar.

Baca Juga:  Soal Deklarasi Kampanye Berintegritas, Bey Machmudin: Pastikan Pilkada Jabar Jujur dan Beretika

Pengedar psikotropika diterapkan pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun dengan denda 100 juta rupiah.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3