Daerah

Dalam Sepekan, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

×

Dalam Sepekan, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Namun, pihaknya telah memprediksi bahwa sindikat pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang ini berasal dari luar Karawang.

Oleh karena itu, kepolisian akan menyelidiki dari hulu ke hilir sebagai upaya pemutusan mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Cegah Kecurangan Saat Pengisian Bahan Bakar, Pemkab Purwakarta Lakukan Sidak

“Tentunya sindikat berasal dari luar Karawang bahkan bisa jadi luar pulau. Ini sudah menjadi komitmen kami untuk memutus mata rantai,” terangnya.

Baca Juga:  Tak Kapok di Penjara, Seorang Residivis di Karawang Kembali Lecehkan Anak di Bawah Umur

Masing-masing pengedar mendapatkan ancaman hukuman berbeda. Pengedar OKT dikenakan pasal 435 UU dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda 5 miliar.

Baca Juga:  Duh! Kasus Harian Covid-19 di Kabupaten Karawang Tembus 760, Cellica Nurracadiana Bilang Begini

Pengedar psikotropika diterapkan pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun dengan denda 100 juta rupiah.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3