Dalam Sepekan, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Sedangkan narkotika tembakau sistesis gorila disangkakan pasal 111 ayat 1 junto 111 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Baca Juga:  Kampung Bebas Narkoba di Kota Bandung, Persempit Ruang Penyalahgunaan Barang Haram

“Kami himbau masyarakat untuk tetap menyatakan perang terhadap setiap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang ada di wilayah Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (red)

Baca Juga:  Jelang Pilkada Karawang, Akronim Ginto Mulai Santer Terdengar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News