Dalam Tiga Bulan, Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba

Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | KARAWANG – Selama tiga bulan terakhir, Polres Karawang telah mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan pengungkapan 28 kasus itu, terdapat 38 tersangka yang ditangkap petugas untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Bekasi Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Lokasi Tergenang Banjir

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, Dalam kasus itu, pihaknya menyita berbagai jenis narkoba, di antaranya sabu-sabu 360 gram, ganja 423,76 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT 1.599 butir.

Baca Juga:  Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Panwascam Pagaden Gelar Apel Siaga dan Rakernis PTPS

“Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai masalah yang cukup kompleks,” kata Aldi di Karawang, Senin (21/3/2022).

Dia menyampaikan, dalam pengungkapan kasus tersebut diperlukan upaya secara menyeluruh dan melibatkan kerja sama secara multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif.

Baca Juga:  Akhirnya, Pelaku Pembunuhan Janda Dua Anak di Sukabumi Ditangkap Polisi Setelah Buron 3 Hari