Dapat Jatah Remisi, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat

Ridho Rhoma. (foto: istimewa)

Putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu mendapatkan remisi bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sedianya, Ridho Rhoma bebas pada tanggal 5 Mei 2022. Namun, karena mendapat remisi Lebaran, kebebasannya dipercepat menjadi tiga hari.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Februari 2021 lalu.

Usai dilakukan penangkapan dan tes urine, Ridho terbukti dan dinyatakan positif mengonsumsi zat amphetamine.