Daerah

Dapat Remisi, Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara

×

Dapat Remisi, Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Jumat (26/8/2022).

Dada Rosada bebas setelah menjalani hukuman karena tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara.

Baca Juga:  Duh! Oknum Penjual di Kota Bandung Jual Minyak Goreng di Atas HET, Capai Rp45 Ribu

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun lebih.

Baca Juga:  Ratusan Emak-Emak di Kota Bandung Dukung Ganjar Pranowo, IKA Muda Unpad Beri Respon Ini

“Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September,” kata Elly di Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:  Garut Siapkan Hari Bebas Kendaraan untuk Dukung Ekonomi Kreatif, Ini Lokasinya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan