Daerah

Dapat Remisi, Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara

×

Dapat Remisi, Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Jumat (26/8/2022).

Dada Rosada bebas setelah menjalani hukuman karena tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara.

Baca Juga:  3.000 Guru Olahraga Di Jabar Dapat Pelatihan Basket Dari NBA

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun lebih.

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang FC Optimis Jadi Juara Inalum Cup 2020

“Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September,” kata Elly di Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:  Indeks Keterbukaan Informasi Publik Jabar Tertinggi Nasional, Ini Capaiannya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan