
“Berdasarkan informasi dari media sosial mereka, tempat ini memiliki banyak cabang, tetapi yang di Pengasinan ini jelas tidak berizin,” tambahnya.
Ahmad menegaskan bahwa setiap daycare harus melalui proses perizinan yang diajukan kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan legalitas dan kualitas layanan. “Jika sudah berizin, keberadaannya pasti tercatat dan diawasi oleh dinas terkait,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengasuh daycare bernama Septiana (35 tahun) diketahui melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang balita berinisial KCB (1,3 tahun). Pelaku menyiram korban dengan air panas sebanyak dua kali karena merasa kesal balita tersebut terus-menerus menangis.
Peristiwa ini telah memicu kemarahan publik dan mendorong Dinas Pendidikan untuk mengambil langkah tegas terhadap daycare ilegal.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan penting bagi orang tua untuk memastikan legalitas dan kredibilitas tempat penitipan anak sebelum mempercayakan pengasuhan anak mereka. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News