Tegas, Wali Kota Depok Minta Parpol Tertibkan Baliho hingga Bendera

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Maraknya keberadaan atribut partai politik (parpol) di jalan raya hingga fasilitas umum, rupanya mengusik Wali Kota Depok Mohammad Idris. Atas dasar itu, politisi PKS itu meminta parpol untuk segera menertibkan alat peraga mereka yang dianggap menyalahi aturan Ketertiban Keamanan dan Keindahan (K3).

Baca Juga:  Tidur Kalian Tidak Nyenyak? Segera, Atasi Dengan Makanan Ini

Kebijakan Wali Kota Mohammad Idris tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang penertiban media promosi partai politik yang belum lama ini ia keluarkan.

Baca Juga:  Massa PKS Geruduk Kantor KPU Depok, Protes Dugaan Penggelembungan Suara

SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya, itu terbit pada tanggal 16 Juni 2023.

Baca Juga:  Nelayan Tanjung Balai Terlilit Tali kapal Berhasil di Evakuasi

SE yang ditandatangani langsung oleh Idris itu menyebutkan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.