Termasuk di dalamnya penyusunan kamus budaya berbasis riset serta penataan kawasan wisata dan penyelenggaraan pertunjukan seni.
“Anggaran itu masuk dalam usulan SIPD untuk program budaya dan pariwisata, bukan untuk satu lokasi tertentu,” jelas Herman.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan dana tersebut akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya tetap akuntabel. Penggunaan dana disesuaikan agar bisa merespons aspirasi masyarakat melalui SIPD,” tutupnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News