Termasuk di dalamnya penyusunan kamus budaya berbasis riset serta penataan kawasan wisata dan penyelenggaraan pertunjukan seni.
“Anggaran itu masuk dalam usulan SIPD untuk program budaya dan pariwisata, bukan untuk satu lokasi tertentu,” jelas Herman.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Zakat Bantu Entas Kemiskinan Ekstrem di Jabar, Potensinya Rp30 Triliun
Ia menambahkan bahwa pengelolaan dana tersebut akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya tetap akuntabel. Penggunaan dana disesuaikan agar bisa merespons aspirasi masyarakat melalui SIPD,” tutupnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





