“Yang ditinggal ikut pembinaan, keluarganya akan kami pekerjakan. Bisa sebagai buruh bangunan, tukang macul, atau pekerjaan lainnya. Upahnya kami salurkan untuk kebutuhan mereka,” kata Dedi.
Ia juga menyoroti lemahnya efek jera dari hukuman pidana terhadap pelaku kejahatan ringan.
Menurutnya, banyak mantan narapidana yang justru kembali melakukan kejahatan dengan tingkat yang lebih serius.
“Misalnya mencuri ayam, setelah keluar dari penjara malah jadi ahli mencuri sapi. Maka perlu ada pendekatan yang berbeda untuk membina mereka,” jelasnya.