“Sudah berhasil, kemudian disambungkanlah ke infus itu. Di tubuhnya itu cairan semacam obat bius,” jelas Surawan.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban diduga diperkosa oleh pelaku. Priguna ditangkap oleh aparat kepolisian pada 23 Maret 2025, dan kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dedi menekankan bahwa rumah sakit dan universitas sebagai lembaga pelayanan publik tidak boleh kehilangan kepercayaan masyarakat, dan langkah pemulihan harus dimulai dari ketegasan dalam menangani pelanggaran etik dan hukum seperti ini. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News