Mekanisme ini memungkinkan guru dan siswa melaporkan kualitas bahan, cita rasa makanan, hingga porsi yang tak sesuai standar.
Dedi menegaskan, nilai gizi dan harga makanan tidak boleh di bawah Rp 10 ribu per porsi.
Jika ada penyedia yang terbukti mengurangi kualitas atau nilai tersebut, konsekuensinya pemutusan kontrak hingga jerat hukum tindak pidana korupsi.
Aturan baru ini segera dituangkan dalam kebijakan teknis sambil menunggu terbitnya peraturan presiden soal pelaksanaan program MBG secara nasional. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News