Daerah

Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran: Guru Dilarang Beri Hukuman Fisik kepada Siswa

×

Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran: Guru Dilarang Beri Hukuman Fisik kepada Siswa

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar mewajibkan uji KIR kendaraan di bengkel resmi bersertifikat Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan pemberian hukuman fisik kepada siswa di seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran dan pembentukan karakter, bukan berupa kekerasan fisik.

Baca Juga:  Kemendikbud Gelar Workshop Anyaman Bilik Bambu di Majalengka

Kebijakan ini diterbitkan menyusul adanya perselisihan antara orang tua siswa dan guru SMP di Subang, setelah guru tersebut menampar muridnya sebagai bentuk hukuman.

Baca Juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang! Bayar Setahun Saja

“Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik, seperti bersihkan halaman, ngecat tembok, bersihkan kaca, atau ngurus sampah. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum,” ujar KDM dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga:  Cegah Penularan Covid-19, Ridwan Kamil Minta Pengelola Wisata Taati Protokol Kesehatan

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan, surat edaran itu sudah disebarkan ke seluruh satuan pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga madrasah di bawah Kementerian Agama.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2