JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan pemberian hukuman fisik kepada siswa di seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran dan pembentukan karakter, bukan berupa kekerasan fisik.
Kebijakan ini diterbitkan menyusul adanya perselisihan antara orang tua siswa dan guru SMP di Subang, setelah guru tersebut menampar muridnya sebagai bentuk hukuman.
“Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik, seperti bersihkan halaman, ngecat tembok, bersihkan kaca, atau ngurus sampah. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum,” ujar KDM dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/11/2025).
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan, surat edaran itu sudah disebarkan ke seluruh satuan pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga madrasah di bawah Kementerian Agama.





