“Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik atau pimpinan toko maupun bengkel agar tidak memperdagangkan, mengedarkan, atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar pabrikan,” tulis SE itu, dikutip Rabu, 27 Agustus 2025.
Pemerintah daerah juga diminta aktif berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengendalikan penggunaan knalpot yang melanggar aturan.
Termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot tipe racing yang kerap menimbulkan kebisingan di jalanan. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News