JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan atau pabrik di wilayahnya. Ia menyoroti praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum dengan dalih meminta sumbangan THR menjelang Idul Fitri.
“Menjelang Idul Fitri ini saya tidak mau ada surat yang dibuat oleh desa atau siapapun, datang ke pabrik minta THR. Perusahaan sudah bayar pajak, jangan dipajakin lagi,” ujar Dedi dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Dedi menekankan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kepada pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab dalam mengelola pajak tersebut untuk kepentingan masyarakat, termasuk dunia usaha.
“Kita ini malu sebagai penyelenggara negara. Perusahaan sudah bayar pajak, tapi pajaknya tidak kita belanjakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Dedi juga memastikan bahwa dirinya akan menjalankan instruksi presiden (Inpres) mengenai efisiensi keuangan negara. Ia berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran pajak yang telah dibayarkan perusahaan untuk pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat dan dunia industri.