Ia menyebut laporan dari layanan pengaduan akan ditindaklanjuti dengan pengecekan, analisis, hingga pemeriksaan auditor. Sanksi yang disiapkan mencakup tiga level: administratif, pemberhentian SPPG, hingga pidana jika terbukti mengkorupsi uang negara.
KDM juga mendorong agar dapur MBG lebih dekat dengan penerima manfaat.
“Pemda Provinsi Jabar ingin dapur program MBG ada di sekolah-sekolah. Untuk yang dihentikan, ya ditutup dulu sampai ada pengganti SPPG yang lebih bermutu,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News